VISI DAN MISI

Sesuai dengan yang diamanatkan Pasal 2 ayat 4 Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, bahwa :

Pengadilan Militer I-04 Palembang mencanangkan Visi dan Misi : 

VISI :

“Terwujudnya Pengadilan Militer I-04 Palembang yang agung”.

MISI :

1)  Meningkatkan pelayanan hukum yang berkeadilan.
2)  Meningkatkan kualitas pelayanan administrasi dan perkara pada Pengadilan Militer I-04 Palembang.
3)  Meningkatkan profesionalisme tenaga teknis dan non teknis Pengadilan Militer I-04 Palembang.
4)  Meningkatkan kredibilitas dan transparansi Pengadilan Militer I-04 Palembang.