Dalam rangka menindaklanjuti kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia mengenai penataan organisasi dan wilayah hukum peradilan militer, Pengadilan Militer I-05 Palembang menerbitkan Surat Edaran Nomor: 429/KPM.W.1-Mil05/HM1.1/VII/2026 tentang Perubahan Nama dan Daerah Hukum Pengadilan di Lingkungan Peradilan Militer I-05 Palembang. |
|
Surat edaran ini menjadi pedoman bagi seluruh aparatur serta para pemangku kepentingan dalam pelaksanaan perubahan nomenklatur dan penyesuaian daerah hukum sebagai tindak lanjut atas kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia mengenai perubahan penomoran dan wilayah hukum satuan kerja peradilan militer. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya modernisasi kelembagaan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan peradilan, pemerataan pelayanan hukum, serta optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi badan peradilan militer.
|
|
Dengan berlakunya surat edaran ini, seluruh aparatur Pengadilan Militer I-05 Palembang diharapkan menyesuaikan penggunaan nama satuan kerja, identitas kelembagaan, administrasi persuratan, pelayanan publik, serta berbagai dokumen resmi sesuai ketentuan yang berlaku. Penyesuaian tersebut juga mencakup pemanfaatan media informasi, aplikasi, website, dan sarana pendukung lainnya agar mencerminkan identitas kelembagaan yang baru secara seragam dan tertib administrasi.
|
|
Perubahan nama dan daerah hukum ini tidak mengurangi komitmen Pengadilan Militer I-05 Palembang dalam memberikan pelayanan peradilan yang profesional, berintegritas, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan prima kepada para pencari keadilan. Sebaliknya, perubahan ini menjadi momentum untuk memperkuat kualitas pelayanan, meningkatkan kepercayaan publik, serta mendukung terwujudnya badan peradilan yang agung.
|
|
Melalui Surat Edaran Nomor: 429/KPM.W.1-Mil05/HM1.1/VII/2026, diharapkan seluruh aparatur, mitra kerja, serta masyarakat dapat memahami dan menerapkan perubahan tersebut secara konsisten, sehingga proses administrasi maupun pelayanan peradilan tetap berjalan secara efektif, tertib, dan berkesinambungan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
|