Syarat Pensiun

Berkas yang harus dilampirkan sebagai syarat untuk pensiun bagi PNS yang mencapai Batas Usia Pensiun.

NoBerkasKeterangan
1Foto Copy SK CPNS / SK Pengangkatan IUntuk menghitung MKP
2Foto Cpy SK Kenaikan Pengkat TerakhirUntuk menghitung MKG
3Foto Copy Akta Perkawinan/ Surat NikahDicantumkan di SK
4Foto Copy Akta Kelahiran AnakDicantumkan di SK
5Pas Photo 4 X 6 sebanyak 5 lembarDitempel di SK
6DP 3 Tahun terakhirSebagai Syarat KPP
7Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin Berat atau Sedang dibuat oleh instansiSebagai Syarat KPP
8Alamat Sebelum dan Sesudah PensiunDicantumkan di SK
9Foto Copy Daftar Susunan KeluargaDicantumkan di SK
10Foto Copy SK PMK jika pernah dilakukan Peninjauan terhadap masa kerjanyaUntuk menghitung MKG dan MKP

Pensiunan Janda Duda

A. PENSIUN JANDA/DUDA DARI PNS YANG TEWAS.
Pejabat Pembina Kepegawaian menyampaikan usul pensiun janda/duda dari PNS yang tewas dengan melampirkan :

  1. Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) yang ditandatangai oleh isteri/suami/anak/orangtua.
  2. Surat Keterangan janda/duda dari Kepala Kelurahan
  3. Daftar susunan keluarga.
  4. Akta/ surat nikah.
  5. Akta kelahiran anak-anaknya.
  6. Alamat sebelum dan sesudah pensiun.
  7. Pas photo suami/ isteri dari PNS yang tewas ukuran 4 X 6 cm sebanyak 5 lembar. Apabila suami/isteri dari PNS yang tewas juga sudah meninggal namun masih mempunya anak yang berhak menerima pensiun maka dilampirkanm pas photo anak tersebut.
  8. Surat Keputusan sementara dari pejabat yang berwenang tentang tewasnya
  9. Laporan dari pimpinan unit kerjanya tentang peristiwa yang mengakibatkan PNS tersebut tewas.
  10. Surat keterangan kronologi kejadian dari pejabat yang berwenang hingga PNS tersebut tewas.
  11. Visum et Repertum dari dokter Rumah Sakit.

B.PENSIUN JANDA/DUDA DARI PNS YANG MENINGGAL DUNIA
Pejabat Pembina Kepegawaian menyampaikan usul pensiun janda/duda dari PNS yang meninggal dunia bersamaan dengan usul kenaikan pangkat pengabdian dengan melampirkan :

  1. Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) yang ditandatangai oleh isteri/suami/anak/orangtua.
  2. Salinan/foto copy sah surat keputusan pengangkatan pertama sebagai CPNS/PNS
  3. Salinan/foto copy sah surat keputusan kenaikan pangkat terakhir
  4. Surat keteragan kematian dari kepala kelurahan/desa/camat.
  5. Daftar susunan keluarga.
  6. Akta/ surat nikah.
  7. Akta kelahiran anak-anaknya.
  8. Surat keterangan janda/duda dari kepala kelurahan/desa/camat.
  9. Alamat sebelum dan sesudah pensiun.
  10. Pas photo suami/ isteri dari PNS yang meninggal dunia ukuran 4 X 6 cm sebanyak 5 lembar. Apabila suami/isteri dari PNS juga sudah meninggal namun masih mempunyai anak yang berhak menerima pensiun maka dilampirkan pas photo anak ybs.
  11. Apabila PNS tersebut memenuhi syarat untuk diberikan Kenaikan Pangkat Pengabdian, maka dilengkapi dengan melampirkan:
    • Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) tahun terakhir.
    • Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat atau sedang dalam 1 (satu) tahun terakhir.

C.PENSIUN JANDA/DUDA DARI PENSIUNAN PNS YANG MENINGGAL DUNIA.
Kepala Kantor Cabang PT. Taspen (Persero) menyampaikan usul pensiun janda/duda dari Pensiunan PNS yang meninggal dunia dengan melampirkan :

  1. Salinan/foto copy sah SK Pensiun dari Pensiunan PNS yang bersangkutan.
  2. Surat Keterangan kematian dari Kepala Lurah/Desa/Camat.
  3. Pas photo suami/ isteri dari PNS yang meninggal dunia ukuran 4 X 6 cm sebanyak 5 lembar. Apabila suami/isteri daari PNS juga sudah meninggal namun masih mempunya anak yang berhak menerima pensiun maka dilampirkanm pas photo anak tersebut.
  4. Akta/surat nikah.
  5. Akta kelahiran anak-anaknya.
  6. Surat keterangan janda/duda dari kepala lurah/desa/camat.