Tugas dan Fungsi Pengadilan

1. Tugas pokok

Pengadilan Militer I-04 Palembang merupakan lingkungan Peradilan Militer di bawah Mahkamah Agung RI sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan Hukum dan Keadilan, Pengadilan Militer I-04 Palembang sebagai Pengadilan Tingkat Pertama di bawah Pengadilan Militer Tinggi I Medan yang menjadi kawal depan (Voorjpost) Mahkamah Agung, bertugas dan berwenang menerima, memeriksa, memutus perkara pidana yang masuk di tingkat pertama.

2. Fungsi

Adapun fungsi dari Pengadilan Militer I-04 Palembang, antara lain:

• Fungsi mengadili (judicial power), yakni menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara-perkara yang menjadi kewenangan pengadilan dalam tingkat pertama. (Vide : pasal 49 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006).

• Fungsi pembinaan, yakni memberikan pengarahan, bimbingan, dan petunjuk kepada pejabat struktural dan fungsional di bawah jajarannya, baik menyangkut teknis judicial, administrasi peradilan, maupun administrasi umum/perlengkapan, keuangan, kepegawaian, dan pembangunan.(Vide : Pasal 53 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 dan Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 jo KMA Nomor KMA/080/VIII/2006).

• Fungsi pengawasan, yakni mengadakan pengawasan melekat atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Pengganti, dan Jurusita/Jurusita Pengganti di bawah jajarannya agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya dan terhadap pelaksanaan administrasi umum kesekretariatan serta pembangunan. (Vide : Pasal 53 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 dan Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 jo KMA Nomor KMA/080/VIII/2006).

• Fungsi nasehat, yakni memberikan pertimbangan dan nasehat tentang hukum kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta. (Vide: Pasal 52 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 dan Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009.

• Fungsi administratif, yakni menyelenggarakan administrasi peradilan (teknis dan persidangan), dan administrasi umum (kepegawaian, keuangan, dan umum/perlengakapan). (Vide : KMA Nomor KMA/080/VIII/2006 tanggal 24 Agustus 2006 jo KMA Nomor KMA/145/SK/VII/2007 tanggal 29 Agustus 2007).

• Fungsi Lainnya, yakni pelayanan penyuluhan hukum, pelayanan riset/penelitian dan sebagainya serta memberi akses yang seluas-luasnya bagi masyarakat dalam era keterbukaan dan transparansi informasi peradilan, sepanjang diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan sebagai pengganti Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 144/KMA/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan.

Adapun tugas pokok dan fungsi jabatan-jabatan adalah sebagai berikut :

1. KEPALA

Tugas Pokok:

• Memberikan pertimbangan dan saran kepada Mahkamah Agung RI mengenai hal-hal yang menyangkut bidang tugasnya.

• Mengkordinasikan, mengawasi dan memberikan pengarahan atas penyelengaraan fungsi-fungsi Pengadilan Militer.

• Menentukan kebijaksanaan dan mengambil keputusan dalam rangka memimpin Pengadilan Militer guna menjamin terselengaranya fungsi utama Pengadilan Militer.

• Merencanakan, mempersiapkan dan mengatur penyelengaraan penyidangan perkara yang dilimpahkan kepada Pengadilan Militer.

• Mengatur pembagian pekerjaan antara Kadilmil,Waka Dilmil dan para Kimmil sehingga dapat menjamin daya guna dan keseimbangan yang baik dalam menyelenggarakan fungsi Pengadilan Militer.

• Mengawasi pelaksanaan permohonan Banding, Grasi, Kasasi dan Peninjauan Kembali sesuai dengan peraturan Perundang-undangan.

• Melakukan pengawasan atas pelaksanaan Putusan Pengadilan Militer sebagai yang dimaksud dalam Pasal 33 Undang-undang No.14 Tahun 1970.

Kadilmil bertanggung jawab atas pelaksanaan kekuasaan kehakiman sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dan atas pelaksanaan tugas pembinaan Pengadilan Militer kepada Mahkamah Agung RI.

Fungsi :

• Pelaksanaan pembagian tugas para Hakim

• Pelaksanaan pengawasan atas penetapan atau putusan Pengadilan Militer I-04 Palembang,.

• Pelaksanaan pengawasan atas tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, dll

• Pelaksanaan evaluasi atas tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, dll

2. WAKIL KEPALA

Tugas Pokok :

• Memberikan pertimbangan dan saran kepada Kadilmil mengenai hal-hal yang menyangkut bidang tugas.

• Membantu Kadilmil mengkoordinasikan, mengawasi dan memberikan pengarahan atas penyelengaraan fungsi-fungsi Pengadilan Militer.

• Memberikan saran dan masukan kepada Kadilmil dalam hal pengambilan keputusan guna menjamin terselengaraanya fungsi utama Pengadilan Militer.

• Membantu Kadilmil merencanakan, mempersiapkan dan mengatur penyelengaraan penyidangan perkara yang dilimpahkan kepada Pengadilan Militer.

• Melakukan pengawasan atas pelaksanaan disiplin anggota Pengadilan Militer I-04 Palembang.

Fungsi :

• Pelaksanaan tugas yang didelegasikan oleh Kepala.

• Pelaksanaan tugas Kepala bila Ketua dalam keadaan berhalangan.

• Pelaksanaan pengawasan intern untuk mengawasi pelaksanaan tugas-tugas dan program kerja serta melaporkannya kepada Kepala.

• Pelaksanaan dalam pembuatan dan penandatanganan Penetapan Hari Sidang (PHS), penetapan penahanan hakim, selaku Ketua Majelis.

3. HAKIM

Tugas Pokok :

• Memeriksa, Mengadili dan Memutus Perkara Pidana.

• Membuat Putusan.

Fungsi :

• Pelaksanaan penyelesaian perkara

• Pelaksanaan pengayoman kepada pencari keadilan

• Pelaksanaan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat

4. KEPANITERAAN

Pada Pengadilan Militer terdapat Kepaniteraan yang dipimpin oleh seorang Panitera, dengan tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:

a. PANITERA

Tugas Pokok :

• Pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas dalam pemberian dukungan di bidang teknis;

• Pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara pidana;

• Pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara, penyajian data perkara, dan transparansi perkara;

• Pelaksanaan administrasi keuangan dalam program teknis dan keuangan perkara yang ditetapkan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan, minutasi, evaluasi dan administrasi kepaniteraan;

• Pembinaan teknis kepaniteraan dan kejurusitaan; dan

• Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Pengadilan Militer.

Fungsi :

• Pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas dalam pemberian dukungan di bidang teknis;

• Pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara perdata;

• Pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara pidana;

• Pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara khusus;

• Pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara, penyajian data perkara, dan transparansi perkara;

• Pelaksanaan administrasi keuangan yang berasal dari APBN dalam program teknis dan keuangan perkara yang ditetapkan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan, minutasi, evaluasi dan administrasi Kepaniteraan;

• Pelaksanaan mediasi;

• Pembinaan teknis kepaniteraan dan kejurusitaan; dan

• Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Pengadilan Militer.

b. PANITERA MUDA

Panitera juga dibantu oleh 2 (dua) orang Panitera Muda, yang terdiri dari:

b.1. Panitera Muda Hukum

Tugas Pokok

• Pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan dan penyajian data perkara.

• Pelaksanaan penyajian statistik perkara.

• Pelaksanaan penyusunan dan pengiriman pelaporan perkara.

• Pelaksanaan penataan, penyimpanan dan pemeliharaan arsip perkara.

• Pelaksanaan kerja sama dengan arsip daerah untuk penitipan berkas perkara.

• Pelaksanaan penyiapan, pengelolaan dan penyajian bahan-bahan yang berkaitan dengan transparansi perkara.

• Pelaksanaan penghimpunan pengaduan dari masyarakat; dan

• Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.

Fungsi :

• Pelaksanaan pembantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.

• Pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan dan penyajian data perkara;

• Pelaksanaan penyajian statistik perkara;

• Pelaksanaan penyusunan dan pengiriman pelaporan perkara;

• Pelaksanaan penataan, penyimpanan dan pemeliharaan arsip perkara;

• Pelaksanaan kerja sama dengan Arsip Daerah untuk penitipan berkas perkara,

• Pelaksanaan penyiapan, pengelolaan dan penyajian bahan-bahan yang berkaitan dengan transparansi perkara.

• Pelaksanaan penghimpunan pengaduan dari masyarakat, hubungan masyarakat dan;

• Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.

Tugas Pokok

• Pelaksanaan pemeriksaan kelengkapan berkas perkara.

• Pelaksanaan registrasi perkara.

• Pelaksanaan penyusunan rencana sidang, penetapan sidang dan penetapan hakim.

• Pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada ketua majelis hakim.

• Pelaksanaan penghitungan, penyiapan dan pengiriman penetapan penahanan, perpanjangan penahanan dan penangguhan penahanan.

• Pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi.

• Pelaksanaan pengiriman salinan putusan kepada Oditur Militer dan Terdakwa.

• Pelaksanaan pengiriman permohonan banding dengan dilampiri bendel a dan bendel b.

• Pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap.

b.2. Panitera Muda Pidana

• Pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ke panitera muda hukum.

• Pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan; dan

• Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.

Fungsi :

• Pelaksanaan pembantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.

• Pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara pidana

• Pelaksanaan registrasi perkara pidana;

• Pelaksanaan penerimaan permohonan praperadilan dan pemberitahuan kepada termohon;

• Pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Kepala Pengadilan;

• Pelaksanaan penghitungan, penyiapan dan pengiriman penetapan penahanan, perpanjangan penahanan dan penangguhan penahanan;

• Pelaksanaan penerimaan permohonan ijin penggeledahan dan ijin penyitaan dari penyidik;

• Pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi;

• Pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir;

• Pelaksanaan penyampaian pemberitahuan putusan tingkat banding, kasasi dan peninjauan kembali kepada para pihak;

• Pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali;

• Pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Pengadilan Militer Tinggi dan Mahkamah Agung;

c. PANITERA PENGGANTI

Tugas Pokok :

• Membantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.

• Membantu hakim dalam hal membuat penetapan hari sidang, penetapan penahanan, penetapan sita jaminan, membuat berita acara persidangan yang harus selesai sebelum sidang berikutnya, mengetik putusan/penetapan sidang.

• Melaporkan kepada Panitera/Panitera Muda mengenai jalannya persidangan.

• Menyerahkan berkas perkara kepada Panitera Muda Hukum apabila telah selesai diminutasi.

Fungsi :

• Pelaksanaan pembantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.

• Pelaksana pembantu hakim dalam hal membuat penetapan hari sidang, penetapan penahanan, penetapan sita jaminan, membuat berita acara pesidangan yang harus selesai sebelum sidang berikutnya, mengetik putusan/penetapan sidang.

• Melapor kepada Panitera/Panitera Muda mengenai jalannya persidangan.

• Penyerah berkas perkara kepada Panitera Muda Hukum apabila telah selesai diminutasi.

5. KESEKRETARIATAN

a. SEKRETARIS

Tugas Pokok :

• Penyiapan bahan pelaksanaan urusan perencanaan program dan anggaran.

• Pelaksanaan urusan kepegawaian.

• Pelaksanaan urusan keuangan.

• Penyiapan bahan pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana.

• Pelaksanaan pengelolaan teknologi informasi dan statistic.

• Pelaksanaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, hubungan masyarakat, dan perpustakaan; dan

• Penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan di lingkungan Kesekretariatan Pengadilan Militer Tipe A.

Fungsi :

• Penyiapan bahan pelaksanaan urusan perencanaan program dan anggaran;

• Pelaksanaan urusan kepegawaian;

• Pelaksanaan urusan keuangan;

• Penyiapan bahan pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana;

• Pelaksanaan pengelolaan teknologi informasi dan statistik;

• Pelaksanaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, hubungan masyarakat, dan perpustakaan; dan

• Penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan di lingkungan Kesekretariatan Pengadilan Militer I-04 Palembang.

• Pelaku penyelenggara administrasi umum;

• Pemberi pelayanan administrasi umum kepada semua unsur kesekretariatan;

• Pelaksana pembuatan laporan administrasi umum;

• Pengatur dan pengawas pelaksanaan tugas-tugas kesekretariatan;

• Penanggung jawab atas kebenaran penggunaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA);

• Pengatur jalannya surat sesuai dengan maksud surat berdasarkan ketentuan yang berlaku;

• Pelaksana tugas sebagai pejabat kuasa pengguna anggaran atau pengguna barang dalam pengelolaan DIPA;

• Pemberi arahan terhadap penyusunan RKA-KL;

• Pelaksana tugas-tugas lain yang ditetapkan oleh pimpinan.

b. KEPALA SUB BAGIAN

Sekretaris juga dibantu oleh 3 (tiga) orang Kepala Sub Bagian, yang terdiri dari:

b.1. Kepala Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan

Tugas Pokok :

• Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan perencanaan.

• Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan program, dan anggaran.

• Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan pengelolaan teknologi informasi, dan statistic.

• Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan.

Fungsi :

• Penelaahan data/informasi sebagai bahan penyusunan rencana kerja;

• Penelaahan data/informasi sebagai bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional perencanaan satker;

• Pengumpulan dan penelaahan data/informasi untuk penyiapan bahan penyusunan perencanaan satker;

• Pengumpulan dan penelaahan data/informasi untuk penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis bidang komunikasi dan informatika;

• Penyiapan data sebagai bahan monitoring dan evaluasi pelaksanaan rencana kerja satker;

• Penyiapan data/informasi sebagai bahan penyusunan pelaporan pelaksanaan rencana kerja satker;

• Penyiapan rumusan kebijakan teknologi informasi

• Pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sub bagian perencanaan, teknologi informasi, dan perencanaan.

b.2. Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana

Tugas Pokok :

• Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan urusan kepegawaian.

• Melaksanakan penataan organisasi dan Tatalaksana.

Fungsi :

• Penerima, pencatat, dan pemroses surat-surat masuk dan keluar berkenaan dengan kepegawaian.

• Menyelenggarakan rapat musyawarah TPM.

• Menyelenggarakan tata urusan kepegawaian.

• Menyelesaikan urusan kepangkatan dan jabatan.

• Melakukan monitoring terhadap usulan-usulan kepegawaian.

• Bertanggung jawab terhadap pengetikan surat-surat dalam lingkungan kepegawaian.

• Melaksanakan tugas-tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala dan Sekretaris.

b.3. Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan

Tugas Pokok :

• Melaksanakan penyiapan pelaksanaan urusan surat menyurat.

• Melaksanakan penyiapan pelaksanaan urusan kearsipan.

• Melaksanakan penyiapan pelaksanaan urusan perlengkapan.

• Melaksanakan penyiapan pelaksanaan urusan rumah tangga.

• Melaksanakan penyiapan pelaksanaan urusan keamanan.

• Melaksanakan penyiapan pelaksanaan urusan keprotokolan.

• Melaksanakan penyiapan pelaksanaan urusan hubungan masyarakat.

• Melaksanakan penyiapan pelaksanaan urusan perpustakaan, serta pengelolaan keuangan.

Bagian Umum :

Fungsi :

• Membuat perencanaan terhadap keperluan ATK dan perlengkapan kantor lainnya.

• Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja staf bagian umum.

• Bertanggung jawab penyelenggaraan kegiatan dan administrasi kegiatan umum.

• Membuat perencanaan alat tulis kantor dan penatausahaannya.

• Melaksanakan dan melaporkan inventaris kantor sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

• Melakukan penghapusan terhadap barang inventaris yang sudah tidak layak pakai.

• Melengkapi isi rumah tangga kantor sesuai dengan alokasi dana dalam DIPA.

• Mengatur/memelihara, ketertiban, kebersihan dan keindahan kantor serta lingkungannya.

• Melaksanakan kehumasan, keprotokolan dan upacara.

• Mengurus kendaraan dinas, telepon, air, listrik dan kerumah tanggaan lainnya.

• Mencatat buku-buku dalam daftar yang disediakan khusus untuk itu.

• Menata buku-buku perpustakaan sesuai dengan klasifikasinya.

• Menyampaikan laporan keadaan buku-buku perpustakaan serta pendayagunaannya.

• Memelihara buku-buku perpustakaan.

• Melaksanakan tugas-tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala dan atau Sekretaris.

Bagian Keuangan :

Fungsi :

• Penerima, mencatat dan memproses surat-surat masuk dan keluar berkenaan dengan keuangan.

• Mempersiapkan dan meneliti persyaratan usulan pengangkatan bendaharawan.

• Melakukan monitoring terhadap realisasi anggaran dan pembangunan dan membuatrencana pengguangan dan anggaran.

• Menyusun laporan kegiatan urusan keuangan.

• Bertanggung jawab terhadap pengetikan surat-surat dan menjaga kerahasiaannya dalam urusan keuangan.

• Melaksanakan tugas sebagai pejabat penguji dan penandatangan Surat Perintah Membayar dalam pengelolaan DIPA.

• Melaksanakan tugas-tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala dan Sekretaris.