Pedoman Perilaku Panitera Pengganti, Jurusita, dan Jurusita Pengganti

Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Panitera Dan Jurusita telah ditetapkan berlaku dan mengikat kepada Panitera dan Jurusita dari 4 (empat) Lingkungan Peradilan di seluruh Indonesia sejak tanggal 25 Juli 2013 melalui Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 122/KMA/SK/VII/2013 tanggal 25 Juli 2013 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Panitera Dan Jurusita.

Struktur Pengurus IPASPI, Kode Etik dan Pendoman Perilaku Panitera Jurusita dapat diunduh pada lampiran dibawah ini.

Klik Disini

Klik Disini