Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI Tahun 2023

Kadilmil I-04 Palembang Letnan Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, S.H., M.H menghadiri acara Sidang Pleno Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI Tahun 2023. Acara ini dibuka secara resmi oleh Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI Bapak Prof. Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H dan diselenggarakan di Jakarta Convention Center. Acara ini juga dihadiri oleh Presiden Republik Indonesia Bapak Ir. H. Joko Widodo.

Baca Selengkapnya

KEWAJIBAN PENYAMPAIAN LHKPN SECARA ELEKTRONIK ( e – LHKPN) TAHUN 2023

Jakarta – Humas : Surat Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Nomor : 174/BP/PW1.1.1/I/2024 tentang Kewajiban Penyampaian LHKPN
Secara Elektronik (e-LHKPN) Tahun 2023.

Yang ditujukan kepada yang Terhormat :

1. Plt. Sekretaris Mahkamah Agung RI;
2. Plt. Panitera Mahkamah Agung RI;
3. Para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Mahkamah Agung RI;
4. Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding di 4 (empat) Lingkungan Peradilan;
5. Para Hakim Tinggi Pengadilan Tingkat Banding di 4 (empat) Lingkungan Peradilan;
6. Para Hakim Ad Hoc Pengadilan Tingkat Banding di Lingkungan Peradilan Umum;
7. Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama di 4 (empat) Lingkungan Peradilan;
8. Para Hakim Pengadilan Tingkat Pertama di Lingkungan 4 (empat) Lingkungan Peradilan;
9. Para Hakim Ad Hoc Pengadilan Tingkat Pertama di Lingkungan Peradilan Umum;
10. Para Penyelenggara Negara/Wajib LHKPN (PN/WL) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.

Untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini; 

KETUA MAHKAMAH AGUNG HADIRI OPENING LEGAL YEAR SINGAPURA 2024

Singapura-Humas: Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. M. Syarifuddin, S.H., M.H. hari senin 8 Januari 2024 lalu atas undangan Supreme Court of Singapura menghadiri acara Opening Legal Year Singapura 2024.

Acara Opening Legal Year merupakan bagian dari tradisi rutin peradilan Singapura dan negara-negara dengan tradisi Common Law yang dilaksanakan setiap awal tahun. Acara ini rutin dihadiri oleh delegasi Mahkamah Agung RI sebagai negara tetangga terdekat dengan Singapura.

Acara Opening Legal Year adalah tradisi penting pengadilan-pengadilan pada negara anggota persemakmuran termasuk Supreme Court of Singapore yang menandakan dibukanya operasi pengadilan pada tahun tersebut. Acara tersebut adalah seremoni penting yang dihadiri oleh pejabat penting peradilan dan hukum negara tersebut dan Mahkamah Agung negara sahabat. Secara protokol, acara dimulai dengan pidato pembukaan oleh Jaksa Agung Singapura Mr Lucien Wong, S.C. disambung dengan Pidato Oleh Ketua Law Society Singapura , MS Lisa Sam Hui Min dan terakhir ditutup oleh Response dari Chief Justice Sundaresh Menon.

Tercatat menghadiri acara tersebut, seluruh Hakim Supreme Court of Singapore, perwakilan pemerintah, anggota Law Association, dan juga para tamu kehormatan asing.

Tahun 2024 acara Opening Legal Year Singapore dilakukan di Hall Supreme Court Singapore dan dipimpin langsung oleh Chief Justice Supreme Court of Singapore The Hon Sundareh Menon. YM Ketua Mahkamah Agung RI didampingi oleh YM Ketua Kamar Perdata I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H. dan Staf Khusus Ketua MARI Dr. Aria Suyudi, S.H., L.L.M

Selain delegasi Mahkamah Agung RI tercatat hadir Chief Justice Federal Court of Malaysia Tun Tengku Maimun Binti Tuan Mat yang hadir didampingi oleh suaminya, Chief Justice Laos Prof. Dr. Mrs. Vienthong Siphando Ketua Mahkamah Agung Republik Demokratik Laos. Selain itu hadir juga hakim hakim internasional pada Singapore Internasional Commercial Court yaitu Hon James LB Allsop mantan Chief Justice Federal Court of Australia dan Justice James Michael Peck mantan hakim kepailitan Amerika Serikat pada Southern District New York.

BUKAN SEKEDAR SEREMONI

Secara substansi Opening Legal Year juga merupakan acara yang merupakan acara dimana Mahkamah Agung Singapura menyampaikan berbagai topik penting yang akan menjadi prioritas ke depannya.

Tahun ini Chief Justice SUndaresh Menon menekankan pidatonya atas perkembangan teknologi dan pengaruhnya terhadap praktek hukum. CJ Menon mengakui bahwa dampak teknologi yang disruptif dan ketidakpastian ekonomi, serta bahaya inheren dari konflik internasional besar yang sedang berlangsung, dan ancaman perubahan iklim adalah nyata, dan semuanya terjadi secara bersamaan dalam cara yang belum pernah terjadi sebelumnya. Perubahan ini mau tidak mau akan berdampak pada hukum. Selanjutnya sektor jasa hukum berada pada titik perubahan. Oleh karena itu, profesi hukum harus merenungkan bagaimana kita, secara individu dan kolektif sebagai sebuah profesi, dapat mengarahkan masa depan dengan baik – dengan membentuk kembali sistem peradilan, praktik hukum, dan pendidikan hukum.

CJ Sundaresh Menon menyebutkan bahwa AI generatif (generative AI) saat ini baru memiliki kemampuan untuk menunjukkan kinerja sedikit dibawah tingkat rata-rata kinerja manusia, dan akan menyamai kinerja manusia di kuartil teratas pada awal tahun 2030-an. Hal ini melampaui beberapa prediksi yang mendahului munculnya generatif AI. Meningkatnya dampak AI generatif akan mengubah cara kerja profesi yang dimulai dengan bidang-bidang seperti due dilligence, tinjauan kontrak, penelitian hukum, dan pembuatan dokumen hukum. Beberapa pekerjaan seperti itu kemungkinan besar akan dilakukan oleh mesin dan ahli teknologi, bukan oleh pengacara

Seiring dengan semakin canggihnya model AI generatif, kekhawatiran mengenai penggunaannya pun semakin meningkat. Profesi harus memastikan bahwa AI generatif digunakan secara bertanggung jawab dan etis. Karena alat AI generatif menghasilkan keluaran hanya dengan prediksi statistik sebagai respons terhadap suatu perintah, alat tersebut tidak menyadari nilai-nilai profesional mendasar seperti kejujuran dan integritas. Alat-alat ini dapat dan kadang-kadang akan memberikan keluaran yang mungkin terdengar kredibel, namun sepenuhnya tidak akurat.

Model AI generatif juga dapat secara tidak sengaja memperkuat bias dalam data pelatihan, sehingga menghasilkan keluaran yang tidak tepat. Kekhawatiran lain yang terus berkembang adalah perlunya melindungi privasi, keamanan, dan kerahasiaan data saat memanfaatkan AI generatif. Ini hanyalah petunjuk mengenai permasalahan yang harus kita hadapi.

Supreme Court Singapura dilakukan melalui kemitraan dengan Microsoft dan Harvey, salah satu pionir AI yang terkait dengan hukum. Singapura juga telah menandatangani Nota Kesepahaman dengan Harvey. Sebagai permulaan, mereka sedang mempelajari apakah AI dapat membantu pengguna di Small Claims Tribunal untuk lebih memahami dan menjelaskan klaim dan pembelaan mereka. Hal ini mungkin akan menjadi sebuah hal yang transformatif seiring berjalannya waktu dan dapat menjadi gambaran penggunaan AI yang lebih luas dalam memberikan solusi kepada pengguna pengadilan. (AS/Humas)

Sumber : Mahkamah Agung Republik Indonesia

EKSISTENSI HAKIM PEREMPUAN MEMILIKI PERAN PENTING BAGI KEMAJUAN PERADILAN INDONESIA

Jakarta-Humas: Para Hakim Perempuan Indonesia bekerja sama dengan Australia Partnership for Justice 2 (AIPJ2) mendeklarasikan Badan Perhimpunan Hakim Perempuan Indonesia (BPHPI) pada Jumát siang 12 Januari 2024 di Jakarta. Acara bersejarah ini dihadiri langsung oleh orang nomor satu di Mahkamah Agung yaitu Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H.  Perhimpunan yang berada di bawah naungan organisasi Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) ini lahir pada 27 September 2023 dan beranggotakan ribuan hakim perempuan dari seluruh Indonesia. Cikal bakal lahirnya BPHPI merupakan tindak lanjut dari ditugaskannya 10 Hakim perempuan Indonesia oleh Ketua Mahkamah Agung untuk menghadiri pertemuan Hakim Perempuan se-dunia pada Maret 2023 di kota Marrakesh, Maroko.

Pada acara deklarasi BPHPI, Ketua Mahkamah Agung memberikan apresiasinya yang sangat besar bagi lahirnya organisasi ini. Ia berharap organisasi ini dapat meningkatkan representasi kepemimpinan hakim perempuan pada lembaga peradilan, karena menurutnya, Mahkamah Agung telah membuka seluas-luasnya kesempatan bagi para hakim perempuan untuk menduduki jabatan-jabatan penting di Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya sesuai dengan persentase jumlah hakim perempuan yang ada saat ini.

Sebagaimana diketahui bahwa representasi kepemimpinan hakim perempuan saat ini belum sepenuhnya ideal. Hal itu dapat dilihat dari jumlah persentase hakim perempuan yang ada saat ini, yaitu sekitar 29%, sedangkan persentase hakim perempuan yang menduduki jabatan pimpinan di lembaga peradilan saat ini hanya sekitar 24%, bahkan untuk Tingkat banding jumlahnya relatif lebih kecil yaitu rata-rata di bawah 20%. Untuk itu, Ketua Mahkamah Agung berharap dengan terbentuknya BPHPI ini bisa menjadi wadah bagi aspirasi dan perjuangan para hakim Perempuan di seluruh Indonesia.

Pada kesempatan yang sama, ia menyatakan bahwa eksistensi para hakim perempuan memiliki peranan yang sangat penting bagi kemajuan Lembaga peradilan. Hadirnya para hakim perempuan dalam sejarah peradilan di Indonesia, menurut Ketua Mahkamah Agung, telah membuktikan, bahwa ketegasan dan keberanian bukan hanya milik laki-laki, karena fakta telah menunjukan, bahwa banyak di antara hakim perempuan yang mampu menjadi garda terdepan dalam menegakkan kebenaran dan keadilan, sekaligus melahirkan putusan-putusan yang progresif dan visioner.

Melalui BPHPI, Ketua Mahkamah Agung yang menjabat sebagai pelindung IKAHI juga berharap para hakim perempuan juga harus turut berperan aktif dalam merumuskan kebijakan yang berkaitan dengan pemberdayaan dan peningkatan kapasitas para hakim, khususnya hakim perempuan untuk mencetak pemimpin-pemimpin di masa depan yang akan menduduki jabatan-jabatan strategis di Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.

Senada dengan Ketua Mahkamah Agung, Ketua Tim AIPJ2, Mr. Craig R Ewers mengungkapkan bahwa ia merasa sangat terhormat menjadi saksi mata sejarah terbentuknya BPHPI. Baginya tanpa kerja keras banyak pihak, komitmen yang kuat, dan dukungan yang hebat dari semua pihak, pembentukan BPHPI tidak mungkin tercapai. Untuk itu ia mengucapkan apresiasinya kepada semua pihak yang telah memiliki andil dalam pembentukan BHPHI ini. ia berharap semoga organisasi ini bisa membawa perubahan bukan hanya di Mahkamah Agung, namuan juga bisa membawa perubahan yang lebih luas di Indonesia.

Sementara itu, Dr. Nani Indrawati, S.H., M.Hum. selaku Ketua Umum BPHPI menyatakan rasa gembiranya akan dukungan pimpinan Mahkamah Agung, AIPJ2, dan semua pihak atas terbentuknya organisasi BPHPI ini. Ia, mewakili seluruh anggota BPHPI bertekad memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan bagi seluruh kelompok masyarakat. Hal itu menurutnya hanya bisa diberikan peradilan yang independent dan berintegritas. Untuk itu, BPHPI akan selalu mengupayakan yang terbaik dari BPHPI dengan seluruh hakim di Indonesia baik hakim Perempuan maupun laki-laki, bersama seluruh pemangku kepentingan baik dari internal maupun eksternal badan peradilan untuk mewujudkan badan peradilan yang agung.

Hadir pada kegiatan ini yaitu Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, para Ketua Kamar Mahkamah Agung, Ketua Umum dan pengurus IKAHI, Plt. Sekretaris Mahkamah Agung, para pejabat eselon 1 dan 2, para hakim dari seluruh Indonesia baik secara langsung maupun melalui zoom dan streaming youtube, serta undangan lainnya. (azh/PN/photo: Alf & Sno)

Sumber : Mahkamah Agung RI

PENANDATANGANAN PAGTA INTEGRITAS 2024

Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis(11/01) segenap Pimpinan dan Aparatur Sipil Negara dan Aparatur Militer di Lingkungan Pengadilan Militer I-04 Palembang Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 4 Tahun 2022 tanggal 29 September 2022 tentang Penandatanganan Pakta Integritas.

Pengadilan Militer I-04 Palembang langsung menindaklanjuti Pengucapan Pakta Integritas dipimpin langsung oleh Kepala Pengadilan Militer I-04 Palembang Letkol Chk Fredy Ferdian Isnartanto, S.H., M.H. yang diikuti oleh seluruh Personil.  Pakta Integritas itu kemudian ditandatangani di atas materai Rp.10.000

Penandatanganan Pakta Integritas merupakan salah satu instruksi Pimpinan Mahkamah Agung dalam rangka Reformasi Birokrasi dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Dengan Pengucapan dan penandatanganan Pakta Integritas maka hakim dan aparatur wajib berkomitmen dalam melaksanakan seluruh tugas, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.

MAHKAMAH AGUNG, KEJAKSAAN AGUNG, DAN TNI SEPAKAT BERIKAN PELAYANAN TERBAIK BAGI MASYARAKAT PENCARI KEADILAN

Jakarta-Humas: Dalam rangka meningkatkan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan di seluruh Indonesia, Mahkamah Agung menandatangani nota kesepahaman e-Berpadu dengan Kejaksaan Agung dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada Senin, 6 November 2023 di atas kapal KRI dr. Radjiman Widyodiningrat. Hadir menandatangani nota kesepahaman ini yaitu Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., Panglima TNI Laksamana TNI H. Yudo Margono, S.E., M.M., C.S.F.A., dan Jaksa Agung yang diwakili oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan Dr. Bambang Sugeng Rukomono.

Kerja sama ini merupakan wujud dari semakin meningkatnya sinergitas antara ketiga belah pihak dalam memberikan pelayanan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

Nota Kesepahaman ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Para Pihak untuk melaksanakan administrasi berkas perkara berbasis sistem elektronik dalam penyelesaian perkara pidana dan perkara koneksitas di lingkungan peradilan militer. Selain itu Nota Kesepahaman ini juga untuk meningkatkan kesinergisan, menjamin keseragaman pola tindak dan kepastian hukum Para Pihak dalam melaksanakan administrasi berkas perkara berbasis sistem elektronik dalam penyelesaian perkara pidana dan perkara koneksitas di lingkungan peradilan militer.

Nota Kesepahaman yang berlaku sejak 6 November 2023 hingga 3 tahun mendatang ini meliputi empat ruang lingkup, pertama pertukaran data dan dokumen administrasi perkara melalui e-Berpadu, kedua pengamanan data dan dokumen administrasi perkara pada e-Berpadu, ketiga pemanfaatan data dan dokumen administrasi perkara pada e-Berpadu, dan keempat pemberian hak akses monitoring data perkara pada e-Berpadu kepada Para Pihak.

TONGGAK SEJARAH BARU DALAM PENEGAKAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA

E-Berpadu merupakan kepanjangan dari Elektronik Berkas Pidana Terpadu. Aplikasi e-Berpadu meliputi berbagai macam pelayanan, di antaranya yaitu: pelimpahan berkas perkara pidana secara elektronik, permohonan izin/persetujuan penyitaan secara elektronik, permohonan izin/persetujuan pengeledahan secara elektronik, perpanjangan penahanan secara elektronik, permohonan izin besuk secara elektronik, dan permohonan pinjam pakai barang bukti secara elektronik, serta  penetapan diversi. Aplikasi ini merupakan aplikasi yang dikembangkan Mahkamah Agung untuk memudahkan serta mempercepat proses penanganan perkara pidana hingga ke tingkat upaya hukum.

Aplikasi ini bertujuan membantu dan memberikan kemudahan bagi pelaksanaan tugas pengadilan dan aparat penegak hukum terkait menyelenggarakan proses peradilan bagi para pihak. Aplikasi ini tidak hanya digunakan dan dimanfaatkan oleh Mahkamah Agung, melainkan juga digunakan dan dimanfaatkan oleh penyidik kepolisian, kejaksaan, KPK, dan penyidik lain seperti BNN atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), pentuntut umum kejaksaan dan KPK, Lembaga Pemasyakatan (LP)/Rumah Tahanan (Rutan), terdakwa atau keluarganya, advokat dan masyarakat umum lainnya terutama masyarakat pencari keadilan.

Sebelumnya, aplikasi ini telah diimplementasikan secara efektif dalam penanganan administrasi perkara pidana dalam lingkungan peradilan umum di seluruh Indonesia dan penanganan administrasi perkara jinayah di mahkamah syar’iyah dalam lingkungan peradilan agama di wilayah Aceh.

Ketua Mahkamah Agung menyatakan bahwa penandatanganan Nota Kesepahaman hari ini merupakan tonggak sejarah baru dalam perjalanan reformasi penegakan hukum pidana di Indonesia, khususnya di lingkungan peradilan militer.

Ia berharap setelah penandatangan hari ini, Lingkungan Peradilan Militer  juga dapat memanfaatkan Aplikasi e-Berpadu ini dengan efektif.

Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda Pembinaan Dr. Bambang Sugeng Rukomono mengatakan bahwa Penandatanganan Nota Kesepahaman ini merupakan wujud nyata kolaborasi dan sinergitas antara Kejaksaan, Mahkamah Agung dan TNI untuk saling mengisi dan melengkapi dalam rangka menyukseskan roda penegakan hukum nasional di era yang berbasis elektronik. Ia mewakili Jaksa Agung berharap kolaborasi ini akan mendorong komunikasi, pembelajaran, kontribusi dan inovasi lebih lanjut, serta tentunya koheren dengan visi dan misi masing-masing institusi dalam mendukung pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang masing-masing, terkait penanganan perkara pidana dan perkara koneksitas di lingkungan peradilan militer.

Senada dengan Jaksa Agung, Panglima TNI Laksamana TNI H. Yudo Margono menyatakan bahwa penandatanganan ini merupakan komitmen transparansi TNI pada proses penegakan hukum kepada oknum TNI yang melakukan pelanggaran hukum. Ia berharap Nota Kesepahamana ini segera ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS), sehingga upaya untuk meningkatkan sinergitas, keseragaman pola tindak dan Jamian kepastian hukum dalam pelaksanaan administrasi berkas perkara berbasis elektronik dapat dilaksanakan secara maksimal.

Kegiatan penandatanganan ini dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung, Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung yang juga menjabat sebagai PLT Sekretaris Mahkamah Agung, para pejabat eselon 1 dan 2 dari Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan TNI, serta undangan lainnya. (azh/RS/photo:Sno)

Sumber : Mahkamah Agung Republik Indonesia

PEMBERITAHUAN HIMBAUAN PENIPUAN MENGATASNAMAKAN MAHKAMAH AGUNG

Jakarta-Humas:Sehubungan dengan Surat Pengumuman dari Direktorat Jenderal Badan PeradilanUmum nomor : 1513/DJU/PENG.KP1.1.2/XI/2023 Tentang Himbauan Kewaspadaan Atas Penyalahgunaan Kelulusan Hasil Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial Tahun Anggaran 2023 (pengumuman terlampir), diumumkan kepada warga peradilan dan masyarakat umum dihimbau agar selalu berhati-hati terhadap informasi informasi atau pun janji – janji yang ditawarkan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab yang mengatasnamakan Panitia Seleksi Calon Hakim Ad. Hoc Pengadilan Hubungan Industrial

Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Pemberitahuan

HIMBAUAN PEMBUATAN AUDIO PERINGATAN PERILAKU ANTI GRATIFIKASI

Jakarta- Humas MA: Sesuai dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor
58/KMA/SK/III/2019 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Di Bawahnya, khususnya pada area Penguatan Pengawasan, maka dengan ini Sekretaris Mahkamah Agung menghimbau kepada Ketua/Kepala Pengadilan agar menginstruksikan jajarannya untuk membuat dalam bentuk audio sebuah peringatan tentang anti gratifikasi (objek pendengar utama yaitu seluruh masyarakat) yang diperdengarkan setiap akan dimulainya persidangan, serta sebuah himbauan tentang penolakan gratifikasi (objek pendengar seluruh aparatur pengadilan) yang diperdengarkan beberapa kali dalam sehari. Untuk informasi lebih lanjut, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)