Berdasarkan Surat Edaran Ketua KPK Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendarian Gratifikasi Terkait Hari Raya

Dalam rangka menyambut Hari Raya, seluruh aparatur di lingkungan Pengadilan Militer I-04 Palembang diingatkan untuk terus menjaga integritas serta menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi peradilan. Momentum Hari Raya hendaknya tidak dimanfaatkan sebagai sarana pemberian hadiah atau bingkisan yang berpotensi menimbulkan praktik gratifikasi.
Sebagai bagian dari komitmen dalam mewujudkan peradilan yang bersih dan berintegritas, seluruh hakim dan aparatur peradilan diimbau untuk menolak segala bentuk pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian dalam bentuk uang, barang, bingkisan, atau fasilitas lainnya yang berkaitan dengan jabatan dapat dikategorikan sebagai gratifikasi dan wajib ditolak atau dilaporkan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Melalui upaya pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi ini, Pengadilan Militer I-04 Palembang terus berkomitmen memperkuat budaya kerja yang berintegritas serta mendukung terwujudnya wilayah bebas dari korupsi. Diharapkan seluruh aparatur peradilan dapat menjadi teladan dalam menjaga kepercayaan publik serta memberikan pelayanan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat.

Tinggalkan komentar