Berdasarkan SK KMA Nomor 26 Tahun 2012 Standar Pelayanan Pengadilan ini dibuat sebagai standar pelayanan yang berlaku pada lingkungan Peradilan Militer dengan berpedoman pada Standar Operasional dan Prosedur (SOP) Pengadilan Militer guna memberikan pelayanan yang maksimal terhadap prajurit TNI dan masyarakat pencari keadilan.
Standar Pelayanan Pengadilan (SPP)