Sistem Kenaikan Pangkat dilaksanakan berdasarkan sistem :
- Kenaikan Pangkat Reguler
- Kenaikan Pangkat Pilihan
Kenaikan Pangkat Reguler
Kenaikan pangkat reguler diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu, termasuk Pegawai Negeri Sipil yang :
- Melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu
- Diperkerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induk dan tidak menduduki jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu
Kenaikan pangkat reguler diberikan sepanjang tidak melampau pangkat atasan langsungnya.
Kelengkapan administrasi Kenaikan Pangkat Reguler :
- Fotokopi SK dalam pangkat terakhir
- Fotokopi DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir
- Fotokopi STTB/Ijazah bagi yang memperoleh peningkatan pendidikan
- Fotokopi surat perintah tugas belajar bagi PNS yang melaksanakan tugas belajar
- Surat penugasan dipekerjakan/diperbantukan di luar instansi induknya bagi yang tidak menduduki jabatan structural atau fungsional tertentu
Kenaikan pangkat PNS yang akan pindah golongan, dilampirkan pula :
- Fotokopi sah tanda lulus ujian dinas Tk.I untuk kenaikan pangkat dari Pengatur Tk.I golongan ruang II/d menjadi Penata Muda golongan ruang III/a
- Fotokopi sah tanda lulus ujian dinas Tk.II untuk kenaikan pangkat dari Penata Tk.I golongan ruang III/d menjadi Pembina golongan ruang IV/a
Kenaikan ini tidak berlaku bagi PNS yang dikecualikan dari ujian dinas.
Kenaikan Pangkat Pilihan
- PNS yang menduduki jab. struktural/fungsional.
Kelengkapan administrasi :
* Fotokopi SK pengangkatan dalam jabatan terakhir
* Fotokopi SK dalam pangkat terakhir
* Fotokopi DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir
* Asli penetapan angka kredit bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu
- PNS yang menduduki jab. tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dalam keputusan Presiden.
Kelengkapan administrasi :
* Fotokopi SK pengangkatan dalam jabatan terakhir
* Fotokopi SK dalam pangkat terakhir
* Fotokopi DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir
- PNS yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya.
Kelengkapan administrasi :
* Fotokopi SK pengangkatan dalam jabatan terakhir apabila menduduki jabatan struktural/fungsional tertentu
* Fotokopi SK dalam pangkat terakhir
* Tembusan keputusan yang ditandatangani asli oleh Pejabat Pembina Kepegawaian tentang penetapan prestasi kerja luar biasa baiknya
* Fotokopi DP-3 dalam 1 (satu) tahun terakhir
- PNS yang menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara
Kelengkapan administrasi :
* Fotokopi SK pengangkatan dalam jabatan terakhir apabila menduduki jabatan struktural/fungsional tertentu
* Fotokopi SK dalam pangkat terakhir
* Fotokopi keputusan tentang penemuan baru yang bermanfaat bagi negara dari Badan/Lembaga yang ditetapkan oleh Presiden.
* Fotokopi DP-3 dalam 1 (satu) tahun terakhir
- PNS yang menjadi Pejabat Negara dan diberhentikan dari jabatan organik.
Kelengkapan administrasi :
* Fotokopi SK pengangkatan sebagai Pejabat Negara
* Fotokopi SK dalam pangkat terakhir
* Fotokopi DP-3 dalam 1 (satu) tahun terakhir
* Fotokopi keputusan pemberhentian dari jabatan organik
- PNS yang menjadi Pejabat Negara dan tidak diberhentikan dari jabatan organik.
Kelengkapan administrasi bagi yang menduduki jabatan struktural/fungsional tertentu :
* Fotokopi SK pengangkatan dalam jabatan terakhir
* Fotokopi SK dalam pangkat terakhir
* Fotokopi DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir
* Asli penetapan angka kredit bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu
Kelengkapan administrasi bagi yang tidak menduduki jabatan struktural / fungsional tertentu :
* Fotokopi SK dalam pangkat terakhir
* Fotokopi DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir
* Fotokopi STTB/Ijazah bagi yang memperoleh peningkatan pendidikan
* Fotokopi surat perintah tugas belajar bagi PNS yang melaksanakan tugas belajar
* Surat penugasan dipekerjakan/diperbantukan di luar instansi induknya bagi yang tidak menduduki jabatan structural atau fungsional tertentu
- PNS yang memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar atau Ijazah/Diploma.
Kelengkapan administrasi :
* Fotokopi sah ijazah terakhir
* Fotokopi SK dalam pangkat terakhir
* Fotokopi DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir
* Asli penetapan angka kredit bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu
* Surat keterangan Pejabat Pembina Kepegawaian serendah-rendahnya pejabat eselon II tentang uraian tugas yang dibebankan kepada PNS yang bersangkutan kecuali bagi jabatan fungsional tertentu
* Fotokopi surat tanda lulus ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah kecuali bagi jabatan fungsional tertentu
- PNS yang melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu.
Kelengkapan administrasi :
* Fotokopi SK pengangkatan dalam jabatan terakhir
* Fotokopi SK dalam pangkat terakhir
* Fotokopi keputusan/perintah untuk tugas belajar
* Fotokopi DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir
- PNS yang telah selesai mengikuti dan lulus tugas belajar.
Kelengkapan administrasi :
* Fotokopi SK pengangkatan dalam jabatan terakhir
* Fotokopi SK dalam pangkat terakhir
* Fotokopi keputusan/perintah untuk tugas belajar
* Fotokopi ijazah/diploma yang diperolehnya
* Fotokopi DP-3 dalam 1 (satu) tahun terakhir
- PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induknya yang diangkat dalam jab. pimpinan yang telah ditetapkan peersamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu.
Kelengkapan administrasi :
* Fotokopi SK pengangkatan dalam jabatan terakhir
* Fotokopi SK dalam pangkat terakhir
* Fotokopi SK penugasan di luar instansi induknya
* Tembusan PAK yang ditandatangani asli oleh pejabat penilai angka kredit bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu
* Fotokopi DP-3 dalam 2 (dua) tahun terakhir
Di samping sistem kenaikan pangkat tersebut di atas kepada Pegawai Negeri Sipil dapat diberikan :
- Kenaikan Pangkat Anumerta bagi yang dinyatakan tewas;
- Kenaikan Pangkat Pengabdian bagi yang meninggal dunia, mencapai batas usia pensiun, atau cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri.
Kenaikan Pangkat Anumerta PNS
Kelengkapan administrasi :
- Salinan/foto copy sah keputusan dalam pangkat dan atau golongan ruang terakhir;
- Berita Acara dari pejabat yang berwajib tentang kejadian yang mengakibatkan yang bersangkutan meninggal dunia;
- Visum et repertum dari dokter;
- Salinan/foto copy sah surat perintah penugasan, atau surat keterangan yang menerangkan bahwa calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil tersebut meninggal dunia dalam rangka menjalankan tugas kedinasan;
- Laporan dari pimpinan unit kerja serendah-rendahnya eselon III kepada pejabat pembina kepegawaian yang bersangkutan tentang peristiwa yang mengakibatkan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan tewas;dan
- Salinan/foto copy sah keputusan sementara kenaikan pangkat anumerta.
Kenaikan Pangkat Pengabdian bagi yang meninggal dunia
Kelengkapan administrasi :
- Fotokopi SK pengangkatan calon PNS
- Fotokopi SK dalam pangkat terakhir
- Fotokopi DP-3 dalam 1 (satu) tahun terakhir
- Surat keterangan kematian dari Kepala Kelurahan/Desa
- Daftar Riwayat pekerjaan dari Pejabat Pembina Kepegawaian
- Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir dari Pejabat Pembina Kepegawaian
Kenaikan Pangkat Pengabdian bagi yang mencapai batas usia pensiun
Kelengkapan administrasi :
- Fotokopi SK pengangkatan calon PNS
- Fotokopi SK dalam pangkat terakhir
- Fotokopi DP-3 dalam 1 (satu) tahun terakhir
- Daftar Riwayat pekerjaan dari Pejabat Pembina Kepegawaian
- Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir dari Pejabat Pembina Kepegawaian
Kenaikan Pangkat Pengabdian bagi yang cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri
Kelengkapan administrasi :
- Fotokopi SK pengangkatan calon PNS (CPNS)
- Fotokopi SK dalam pangkat terakhir
- Berita Acara dari pejabat yang berwajib tentang kejadian kecelakaan
- Fotokopi surat perintah penugasan, atau surat keterangan yang menerangkan bahwa CPNS/PNS tersebut mengalami kecelakaan dalam menjalankan tugas kedinasan
- Laporan dari pimpinan unit kerja serendah-rendahnya eselon III kepada pejabat pembina kepegawaian yang bersangkutan tentang peristiwa yang mengakibatkan PNS tersebut cacat
- Surat keterangan Tim Penguji Kesehatan yang menyatakan jenis cacat yang diderita oleh PNS yang bersangkutan dan tidak dapat bekerja lagi untuk semua jabatan negeri.
Masa kenaikan pangkat
Masa kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil ditetapkan tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahun, kecuali kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian.
Masa kerja untuk kenaikan pangkat pertama Pegawai Negeri Sipil dihitung sejak pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
- PNS yang menduduki jab. struktural/fungsional.
- PNS yang menduduki jab. tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dalam keputusan Presiden.