Sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

Palembang, Kamis, 3 September 2026 Telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang bertempat di Ball Room Hotel Swarna Dwipa Palembang. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Pengadilan Militer I-05 Palembang, Mayor Chk Supriyadi, S.H., M.H., dan Panitera Muda Hukum, Kapten Chk Zulkaranain, S.H.
Sosialisasi ini merupakan kegiatan yang penting dalam rangka meningkatkan pemahaman dan wawasan mengenai ketentuan hukum terkait perlindungan saksi dan korban, khususnya dalam mendukung proses penegakan hukum yang profesional, berkeadilan, serta menjamin terpenuhinya hak-hak saksi dan korban. Melalui kegiatan tersebut, diharapkan seluruh peserta dapat memahami substansi dan penerapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026, sehingga dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas dan memberikan kontribusi terhadap terciptanya proses hukum yang semakin transparan, berintegritas, dan berkeadilan.

    Tinggalkan komentar