1. Tugas pokok
Pengadilan Militer I-04 Palembang merupakan lingkungan Peradilan Militer di bawah Mahkamah Agung RI sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan Hukum dan Keadilan, Pengadilan Militer I-04 Palembang sebagai Pengadilan Tingkat Pertama di bawah Pengadilan Militer Tinggi I Medan yang menjadi kawal depan (Voorjpost) Mahkamah Agung, bertugas dan berwenang menerima, memeriksa, memutus perkara pidana yang masuk di tingkat pertama.
2. Fungsi
Adapun fungsi dari Pengadilan Militer I-04 Palembang, antara lain:
• Fungsi mengadili (judicial power), yakni menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara-perkara yang menjadi kewenangan pengadilan dalam tingkat pertama. (Vide : pasal 49 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006).
• Fungsi pembinaan, yakni memberikan pengarahan, bimbingan, dan petunjuk kepada pejabat struktural dan fungsional di bawah jajarannya, baik menyangkut teknis judicial, administrasi peradilan, maupun administrasi umum/perlengkapan, keuangan, kepegawaian, dan pembangunan.(Vide : Pasal 53 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 dan Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 jo KMA Nomor KMA/080/VIII/2006).
• Fungsi pengawasan, yakni mengadakan pengawasan melekat atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Pengganti, dan Jurusita/Jurusita Pengganti di bawah jajarannya agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya dan terhadap pelaksanaan administrasi umum kesekretariatan serta pembangunan. (Vide : Pasal 53 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 dan Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 jo KMA Nomor KMA/080/VIII/2006).
• Fungsi nasehat, yakni memberikan pertimbangan dan nasehat tentang hukum kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta. (Vide: Pasal 52 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 dan Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009.
• Fungsi administratif, yakni menyelenggarakan administrasi peradilan (teknis dan persidangan), dan administrasi umum (kepegawaian, keuangan, dan umum/perlengakapan). (Vide : KMA Nomor KMA/080/VIII/2006 tanggal 24 Agustus 2006 jo KMA Nomor KMA/145/SK/VII/2007 tanggal 29 Agustus 2007).
• Fungsi Lainnya, yakni pelayanan penyuluhan hukum, pelayanan riset/penelitian dan sebagainya serta memberi akses yang seluas-luasnya bagi masyarakat dalam era keterbukaan dan transparansi informasi peradilan, sepanjang diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan sebagai pengganti Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 144/KMA/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan.
Adapun tugas pokok dan fungsi jabatan-jabatan adalah sebagai berikut :
1. KEPALA
Tugas Pokok:
• Memberikan pertimbangan dan saran kepada Mahkamah Agung RI mengenai hal-hal yang menyangkut bidang tugasnya.
• Mengkordinasikan, mengawasi dan memberikan pengarahan atas penyelengaraan fungsi-fungsi Pengadilan Militer.
• Menentukan kebijaksanaan dan mengambil keputusan dalam rangka memimpin Pengadilan Militer guna menjamin terselengaranya fungsi utama Pengadilan Militer.
• Merencanakan, mempersiapkan dan mengatur penyelengaraan penyidangan perkara yang dilimpahkan kepada Pengadilan Militer.
• Mengatur pembagian pekerjaan antara Kadilmil,Waka Dilmil dan para Kimmil sehingga dapat menjamin daya guna dan keseimbangan yang baik dalam menyelenggarakan fungsi Pengadilan Militer.
• Mengawasi pelaksanaan permohonan Banding, Grasi, Kasasi dan Peninjauan Kembali sesuai dengan peraturan Perundang-undangan.
• Melakukan pengawasan atas pelaksanaan Putusan Pengadilan Militer sebagai yang dimaksud dalam Pasal 33 Undang-undang No.14 Tahun 1970.
Kadilmil bertanggung jawab atas pelaksanaan kekuasaan kehakiman sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dan atas pelaksanaan tugas pembinaan Pengadilan Militer kepada Mahkamah Agung RI.
Fungsi :
• Pelaksanaan pembagian tugas para Hakim
• Pelaksanaan pengawasan atas penetapan atau putusan Pengadilan Militer I-04 Palembang,.
• Pelaksanaan pengawasan atas tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, dll
• Pelaksanaan evaluasi atas tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, dll
2. WAKIL KEPALA
Tugas Pokok :
• Memberikan pertimbangan dan saran kepada Kadilmil mengenai hal-hal yang menyangkut bidang tugas.
• Membantu Kadilmil mengkoordinasikan, mengawasi dan memberikan pengarahan atas penyelengaraan fungsi-fungsi Pengadilan Militer.
• Memberikan saran dan masukan kepada Kadilmil dalam hal pengambilan keputusan guna menjamin terselengaraanya fungsi utama Pengadilan Militer.
• Membantu Kadilmil merencanakan, mempersiapkan dan mengatur penyelengaraan penyidangan perkara yang dilimpahkan kepada Pengadilan Militer.
• Melakukan pengawasan atas pelaksanaan disiplin anggota Pengadilan Militer I-04 Palembang.
Fungsi :
• Pelaksanaan tugas yang didelegasikan oleh Kepala.
• Pelaksanaan tugas Kepala bila Ketua dalam keadaan berhalangan.
• Pelaksanaan pengawasan intern untuk mengawasi pelaksanaan tugas-tugas dan program kerja serta melaporkannya kepada Kepala.
• Pelaksanaan dalam pembuatan dan penandatanganan Penetapan Hari Sidang (PHS), penetapan penahanan hakim, selaku Ketua Majelis.
3. HAKIM
Tugas Pokok :
• Memeriksa, Mengadili dan Memutus Perkara Pidana.
• Membuat Putusan.
Fungsi :
• Pelaksanaan penyelesaian perkara
• Pelaksanaan pengayoman kepada pencari keadilan
• Pelaksanaan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat
4. KEPANITERAAN
Pada Pengadilan Militer terdapat Kepaniteraan yang dipimpin oleh seorang Panitera, dengan tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:
a. PANITERA
Tugas Pokok :
• Pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas dalam pemberian dukungan di bidang teknis;
• Pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara pidana;
• Pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara, penyajian data perkara, dan transparansi perkara;
• Pelaksanaan administrasi keuangan dalam program teknis dan keuangan perkara yang ditetapkan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan, minutasi, evaluasi dan administrasi kepaniteraan;
• Pembinaan teknis kepaniteraan dan kejurusitaan; dan
• Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Pengadilan Militer.
Fungsi :
• Pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas dalam pemberian dukungan di bidang teknis;
• Pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara perdata;
• Pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara pidana;
• Pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara khusus;
• Pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara, penyajian data perkara, dan transparansi perkara;
• Pelaksanaan administrasi keuangan yang berasal dari APBN dalam program teknis dan keuangan perkara yang ditetapkan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan, minutasi, evaluasi dan administrasi Kepaniteraan;
• Pelaksanaan mediasi;
• Pembinaan teknis kepaniteraan dan kejurusitaan; dan
• Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Pengadilan Militer.
b. PANITERA MUDA
Panitera juga dibantu oleh 2 (dua) orang Panitera Muda, yang terdiri dari:
b.1. Panitera Muda Hukum
Tugas Pokok
• Pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan dan penyajian data perkara.
• Pelaksanaan penyajian statistik perkara.
• Pelaksanaan penyusunan dan pengiriman pelaporan perkara.
• Pelaksanaan penataan, penyimpanan dan pemeliharaan arsip perkara.
• Pelaksanaan kerja sama dengan arsip daerah untuk penitipan berkas perkara.
• Pelaksanaan penyiapan, pengelolaan dan penyajian bahan-bahan yang berkaitan dengan transparansi perkara.
• Pelaksanaan penghimpunan pengaduan dari masyarakat; dan
• Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.
Fungsi :
• Pelaksanaan pembantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.
• Pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan dan penyajian data perkara;
• Pelaksanaan penyajian statistik perkara;
• Pelaksanaan penyusunan dan pengiriman pelaporan perkara;
• Pelaksanaan penataan, penyimpanan dan pemeliharaan arsip perkara;
• Pelaksanaan kerja sama dengan Arsip Daerah untuk penitipan berkas perkara,
• Pelaksanaan penyiapan, pengelolaan dan penyajian bahan-bahan yang berkaitan dengan transparansi perkara.
• Pelaksanaan penghimpunan pengaduan dari masyarakat, hubungan masyarakat dan;
• Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.
Tugas Pokok
• Pelaksanaan pemeriksaan kelengkapan berkas perkara.
• Pelaksanaan registrasi perkara.
• Pelaksanaan penyusunan rencana sidang, penetapan sidang dan penetapan hakim.
• Pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada ketua majelis hakim.
• Pelaksanaan penghitungan, penyiapan dan pengiriman penetapan penahanan, perpanjangan penahanan dan penangguhan penahanan.
• Pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi.
• Pelaksanaan pengiriman salinan putusan kepada Oditur Militer dan Terdakwa.
• Pelaksanaan pengiriman permohonan banding dengan dilampiri bendel a dan bendel b.
• Pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap.
b.2. Panitera Muda Pidana
• Pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ke panitera muda hukum.
• Pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan; dan
• Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.
Fungsi :
• Pelaksanaan pembantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.
• Pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara pidana
• Pelaksanaan registrasi perkara pidana;
• Pelaksanaan penerimaan permohonan praperadilan dan pemberitahuan kepada termohon;
• Pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Kepala Pengadilan;
• Pelaksanaan penghitungan, penyiapan dan pengiriman penetapan penahanan, perpanjangan penahanan dan penangguhan penahanan;
• Pelaksanaan penerimaan permohonan ijin penggeledahan dan ijin penyitaan dari penyidik;
• Pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi;
• Pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada para pihak yang tidak hadir;
• Pelaksanaan penyampaian pemberitahuan putusan tingkat banding, kasasi dan peninjauan kembali kepada para pihak;
• Pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali;
• Pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Pengadilan Militer Tinggi dan Mahkamah Agung;
c. PANITERA PENGGANTI
Tugas Pokok :
• Membantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.
• Membantu hakim dalam hal membuat penetapan hari sidang, penetapan penahanan, penetapan sita jaminan, membuat berita acara persidangan yang harus selesai sebelum sidang berikutnya, mengetik putusan/penetapan sidang.
• Melaporkan kepada Panitera/Panitera Muda mengenai jalannya persidangan.
• Menyerahkan berkas perkara kepada Panitera Muda Hukum apabila telah selesai diminutasi.
Fungsi :
• Pelaksanaan pembantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.
• Pelaksana pembantu hakim dalam hal membuat penetapan hari sidang, penetapan penahanan, penetapan sita jaminan, membuat berita acara pesidangan yang harus selesai sebelum sidang berikutnya, mengetik putusan/penetapan sidang.
• Melapor kepada Panitera/Panitera Muda mengenai jalannya persidangan.
• Penyerah berkas perkara kepada Panitera Muda Hukum apabila telah selesai diminutasi.
5. KESEKRETARIATAN
a. SEKRETARIS
Tugas Pokok :
• Penyiapan bahan pelaksanaan urusan perencanaan program dan anggaran.
• Pelaksanaan urusan kepegawaian.
• Pelaksanaan urusan keuangan.
• Penyiapan bahan pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana.
• Pelaksanaan pengelolaan teknologi informasi dan statistic.
• Pelaksanaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, hubungan masyarakat, dan perpustakaan; dan
• Penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan di lingkungan Kesekretariatan Pengadilan Militer Tipe A.
Fungsi :
• Penyiapan bahan pelaksanaan urusan perencanaan program dan anggaran;
• Pelaksanaan urusan kepegawaian;
• Pelaksanaan urusan keuangan;
• Penyiapan bahan pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana;
• Pelaksanaan pengelolaan teknologi informasi dan statistik;
• Pelaksanaan urusan surat menyurat, arsip, perlengkapan, rumah tangga, keamanan, keprotokolan, hubungan masyarakat, dan perpustakaan; dan
• Penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan di lingkungan Kesekretariatan Pengadilan Militer I-04 Palembang.
• Pelaku penyelenggara administrasi umum;
• Pemberi pelayanan administrasi umum kepada semua unsur kesekretariatan;
• Pelaksana pembuatan laporan administrasi umum;
• Pengatur dan pengawas pelaksanaan tugas-tugas kesekretariatan;
• Penanggung jawab atas kebenaran penggunaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA);
• Pengatur jalannya surat sesuai dengan maksud surat berdasarkan ketentuan yang berlaku;
• Pelaksana tugas sebagai pejabat kuasa pengguna anggaran atau pengguna barang dalam pengelolaan DIPA;
• Pemberi arahan terhadap penyusunan RKA-KL;
• Pelaksana tugas-tugas lain yang ditetapkan oleh pimpinan.
b. KEPALA SUB BAGIAN
Sekretaris juga dibantu oleh 3 (tiga) orang Kepala Sub Bagian, yang terdiri dari:
b.1. Kepala Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan
Tugas Pokok :
• Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan perencanaan.
• Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan program, dan anggaran.
• Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan pengelolaan teknologi informasi, dan statistic.
• Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan.
Fungsi :
• Penelaahan data/informasi sebagai bahan penyusunan rencana kerja;
• Penelaahan data/informasi sebagai bahan perumusan kebijakan umum dan teknis operasional perencanaan satker;
• Pengumpulan dan penelaahan data/informasi untuk penyiapan bahan penyusunan perencanaan satker;
• Pengumpulan dan penelaahan data/informasi untuk penyiapan bahan perumusan kebijakan umum dan teknis bidang komunikasi dan informatika;
• Penyiapan data sebagai bahan monitoring dan evaluasi pelaksanaan rencana kerja satker;
• Penyiapan data/informasi sebagai bahan penyusunan pelaporan pelaksanaan rencana kerja satker;
• Penyiapan rumusan kebijakan teknologi informasi
• Pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sub bagian perencanaan, teknologi informasi, dan perencanaan.
b.2. Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana
Tugas Pokok :
• Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan urusan kepegawaian.
• Melaksanakan penataan organisasi dan Tatalaksana.
Fungsi :
• Penerima, pencatat, dan pemroses surat-surat masuk dan keluar berkenaan dengan kepegawaian.
• Menyelenggarakan rapat musyawarah TPM.
• Menyelenggarakan tata urusan kepegawaian.
• Menyelesaikan urusan kepangkatan dan jabatan.
• Melakukan monitoring terhadap usulan-usulan kepegawaian.
• Bertanggung jawab terhadap pengetikan surat-surat dalam lingkungan kepegawaian.
• Melaksanakan tugas-tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala dan Sekretaris.
b.3. Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan
Tugas Pokok :
• Melaksanakan penyiapan pelaksanaan urusan surat menyurat.
• Melaksanakan penyiapan pelaksanaan urusan kearsipan.
• Melaksanakan penyiapan pelaksanaan urusan perlengkapan.
• Melaksanakan penyiapan pelaksanaan urusan rumah tangga.
• Melaksanakan penyiapan pelaksanaan urusan keamanan.
• Melaksanakan penyiapan pelaksanaan urusan keprotokolan.
• Melaksanakan penyiapan pelaksanaan urusan hubungan masyarakat.
• Melaksanakan penyiapan pelaksanaan urusan perpustakaan, serta pengelolaan keuangan.
Bagian Umum :
Fungsi :
• Membuat perencanaan terhadap keperluan ATK dan perlengkapan kantor lainnya.
• Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja staf bagian umum.
• Bertanggung jawab penyelenggaraan kegiatan dan administrasi kegiatan umum.
• Membuat perencanaan alat tulis kantor dan penatausahaannya.
• Melaksanakan dan melaporkan inventaris kantor sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
• Melakukan penghapusan terhadap barang inventaris yang sudah tidak layak pakai.
• Melengkapi isi rumah tangga kantor sesuai dengan alokasi dana dalam DIPA.
• Mengatur/memelihara, ketertiban, kebersihan dan keindahan kantor serta lingkungannya.
• Melaksanakan kehumasan, keprotokolan dan upacara.
• Mengurus kendaraan dinas, telepon, air, listrik dan kerumah tanggaan lainnya.
• Mencatat buku-buku dalam daftar yang disediakan khusus untuk itu.
• Menata buku-buku perpustakaan sesuai dengan klasifikasinya.
• Menyampaikan laporan keadaan buku-buku perpustakaan serta pendayagunaannya.
• Memelihara buku-buku perpustakaan.
• Melaksanakan tugas-tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala dan atau Sekretaris.
Bagian Keuangan :
Fungsi :
• Penerima, mencatat dan memproses surat-surat masuk dan keluar berkenaan dengan keuangan.
• Mempersiapkan dan meneliti persyaratan usulan pengangkatan bendaharawan.
• Melakukan monitoring terhadap realisasi anggaran dan pembangunan dan membuatrencana pengguangan dan anggaran.
• Menyusun laporan kegiatan urusan keuangan.
• Bertanggung jawab terhadap pengetikan surat-surat dan menjaga kerahasiaannya dalam urusan keuangan.
• Melaksanakan tugas sebagai pejabat penguji dan penandatangan Surat Perintah Membayar dalam pengelolaan DIPA.
• Melaksanakan tugas-tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala dan Sekretaris.