Jakarta-Humas: Dalam rangka meningkatkan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan di seluruh Indonesia, Mahkamah Agung menandatangani nota kesepahaman e-Berpadu dengan Kejaksaan Agung dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada Senin, 6 November 2023 di atas kapal KRI dr. Radjiman Widyodiningrat. Hadir menandatangani nota kesepahaman ini yaitu Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., Panglima TNI Laksamana TNI H. Yudo Margono, S.E., M.M., C.S.F.A., dan Jaksa Agung yang diwakili oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan Dr. Bambang Sugeng Rukomono.
Kerja sama ini merupakan wujud dari semakin meningkatnya sinergitas antara ketiga belah pihak dalam memberikan pelayanan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
Nota Kesepahaman ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Para Pihak untuk melaksanakan administrasi berkas perkara berbasis sistem elektronik dalam penyelesaian perkara pidana dan perkara koneksitas di lingkungan peradilan militer. Selain itu Nota Kesepahaman ini juga untuk meningkatkan kesinergisan, menjamin keseragaman pola tindak dan kepastian hukum Para Pihak dalam melaksanakan administrasi berkas perkara berbasis sistem elektronik dalam penyelesaian perkara pidana dan perkara koneksitas di lingkungan peradilan militer.
Nota Kesepahaman yang berlaku sejak 6 November 2023 hingga 3 tahun mendatang ini meliputi empat ruang lingkup, pertama pertukaran data dan dokumen administrasi perkara melalui e-Berpadu, kedua pengamanan data dan dokumen administrasi perkara pada e-Berpadu, ketiga pemanfaatan data dan dokumen administrasi perkara pada e-Berpadu, dan keempat pemberian hak akses monitoring data perkara pada e-Berpadu kepada Para Pihak.
TONGGAK SEJARAH BARU DALAM PENEGAKAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA
E-Berpadu merupakan kepanjangan dari Elektronik Berkas Pidana Terpadu. Aplikasi e-Berpadu meliputi berbagai macam pelayanan, di antaranya yaitu: pelimpahan berkas perkara pidana secara elektronik, permohonan izin/persetujuan penyitaan secara elektronik, permohonan izin/persetujuan pengeledahan secara elektronik, perpanjangan penahanan secara elektronik, permohonan izin besuk secara elektronik, dan permohonan pinjam pakai barang bukti secara elektronik, serta penetapan diversi. Aplikasi ini merupakan aplikasi yang dikembangkan Mahkamah Agung untuk memudahkan serta mempercepat proses penanganan perkara pidana hingga ke tingkat upaya hukum.
Aplikasi ini bertujuan membantu dan memberikan kemudahan bagi pelaksanaan tugas pengadilan dan aparat penegak hukum terkait menyelenggarakan proses peradilan bagi para pihak. Aplikasi ini tidak hanya digunakan dan dimanfaatkan oleh Mahkamah Agung, melainkan juga digunakan dan dimanfaatkan oleh penyidik kepolisian, kejaksaan, KPK, dan penyidik lain seperti BNN atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), pentuntut umum kejaksaan dan KPK, Lembaga Pemasyakatan (LP)/Rumah Tahanan (Rutan), terdakwa atau keluarganya, advokat dan masyarakat umum lainnya terutama masyarakat pencari keadilan.
Sebelumnya, aplikasi ini telah diimplementasikan secara efektif dalam penanganan administrasi perkara pidana dalam lingkungan peradilan umum di seluruh Indonesia dan penanganan administrasi perkara jinayah di mahkamah syar’iyah dalam lingkungan peradilan agama di wilayah Aceh.
Ketua Mahkamah Agung menyatakan bahwa penandatanganan Nota Kesepahaman hari ini merupakan tonggak sejarah baru dalam perjalanan reformasi penegakan hukum pidana di Indonesia, khususnya di lingkungan peradilan militer.
Ia berharap setelah penandatangan hari ini, Lingkungan Peradilan Militer juga dapat memanfaatkan Aplikasi e-Berpadu ini dengan efektif.
Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda Pembinaan Dr. Bambang Sugeng Rukomono mengatakan bahwa Penandatanganan Nota Kesepahaman ini merupakan wujud nyata kolaborasi dan sinergitas antara Kejaksaan, Mahkamah Agung dan TNI untuk saling mengisi dan melengkapi dalam rangka menyukseskan roda penegakan hukum nasional di era yang berbasis elektronik. Ia mewakili Jaksa Agung berharap kolaborasi ini akan mendorong komunikasi, pembelajaran, kontribusi dan inovasi lebih lanjut, serta tentunya koheren dengan visi dan misi masing-masing institusi dalam mendukung pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang masing-masing, terkait penanganan perkara pidana dan perkara koneksitas di lingkungan peradilan militer.
Senada dengan Jaksa Agung, Panglima TNI Laksamana TNI H. Yudo Margono menyatakan bahwa penandatanganan ini merupakan komitmen transparansi TNI pada proses penegakan hukum kepada oknum TNI yang melakukan pelanggaran hukum. Ia berharap Nota Kesepahamana ini segera ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS), sehingga upaya untuk meningkatkan sinergitas, keseragaman pola tindak dan Jamian kepastian hukum dalam pelaksanaan administrasi berkas perkara berbasis elektronik dapat dilaksanakan secara maksimal.
Kegiatan penandatanganan ini dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung, Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung yang juga menjabat sebagai PLT Sekretaris Mahkamah Agung, para pejabat eselon 1 dan 2 dari Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan TNI, serta undangan lainnya. (azh/RS/photo:Sno)