Sesuai dengan yang diamanatkan Pasal 2 ayat 4 Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, bahwa :
Pengadilan Militer I-04 Palembang mencanangkan Visi dan Misi :
VISI :
“Terwujudnya Pengadilan Militer I-04 Palembang yang agung”.
MISI :
1. Menjaga kemandirian Pengadilan Militer I-04 Palembang;
2. Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan;
3. Meningkatkan kualitas kepemimpinan peradilan, profesionalisme, tenaga teknis, dan non teknis Pengadilan Militer I-04 Palembang; dan
4. Meningkatkan kredibilitas dan transparansi Pengadilan Militer I-04 Palembang.