Visi dan Misi Pengadilan

Sesuai dengan yang diamanatkan Pasal 2 ayat 4 Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, bahwa :

Pengadilan Militer I-04 Palembang mencanangkan Visi dan Misi : 

VISI :

“Terwujudnya Pengadilan Militer I-04 Palembang yang agung”.

MISI :

1. Menjaga kemandirian Pengadilan Militer I-04 Palembang;
2. Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan;
3. Meningkatkan kualitas kepemimpinan peradilan, profesionalisme, tenaga teknis, dan non teknis Pengadilan Militer I-04 Palembang; dan
4. Meningkatkan kredibilitas dan transparansi Pengadilan Militer I-04 Palembang.