Sesuai dengan yang diamanatkan Pasal 2 ayat 4 Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, bahwa :
Pengadilan Militer I-04 Palembang mencanangkan Visi dan Misi :
VISI :
“Terwujudnya Pengadilan Militer I-04 Palembang yang agung”.
MISI :
1) Meningkatkan pelayanan hukum yang berkeadilan.
2) Meningkatkan kualitas pelayanan administrasi dan perkara pada Pengadilan Militer I-04 Palembang.
3) Meningkatkan profesionalisme tenaga teknis dan non teknis Pengadilan Militer I-04 Palembang.
4) Meningkatkan kredibilitas dan transparansi Pengadilan Militer I-04 Palembang.