Kartu Pegawai adalah identitas PNS yang berfungsi sebagai kelengkapan administrasi kepegawaian.
Dasar Penetapan Karpeg :
Keputusan Ka.BAKN Nomor .01/KEP/1994 Tanggal 07 Januari 1994
Syarat-syarat yang harus dilampirkan untuk mendapatkan Karpeg :
- Usul permintaan karpeg dari Instansi.
- Salinan sah Surat Keputusan Pengangkatan menjadi PNS.
- SK Perorangan Lengkap dengan Konsideran.
- Tidak berlaku surut.
- Tercantum Nomor dan Tanggal STTPL dan Pengujian Kesehatan
- Masa CPNS tidak kurang dari 1 tahun, bila lebih dari 2 tahun maka harus tercantum nomor persetujuan dari kepala BKN
- Surat keterangan hilang dari kepolisian (asli) untuk penggantian karpeg yang hilang
- Pas photo terbaru ukuran 3 X 4 sebanyak 2 lembar.
Masa berlaku karpeg yaitu selama menjadi PNS.