Karis/Karsu merupakan kartu identitas isteri/suami PNS.
Dasar Penetapan Karis/Karsu:
Keputusan Kepala BAKN Nomor 1158a tahun 1983
Fungsi Karis/Karsu:
- Sebagai bukti pendaftaran isteri/suami sah PNS
- Sebagai lampiran surat pengantar permohonan pensiun, janda/duda
- Untuk tertib administrasi kepegawaian
Syarat-syarat yang harus dilampirkan untuk mendapatkan Karis/Karsu:
- Usul permintaan karis/Karsu dari instansi
- Laporan perkawinan pertama (LPP)/ Laporan perkawinan janda/duda
- Mengisi LPP/LPJD, benar dan sah
- LPP/LPJD ditandatangani oleh PNS yang bersangkutan
- Melampirkan salinan sah akta nikah/akta perkawinan
- Bagi PNS yang mengisi LPJD harus melampirkan akta nikah/ akta cerai/ akta kematian
- Pas photo 3 X 4 sebanyak 2 lembar.
- Mengisi daftar keluarga (bagi PNS yang menikah sebelum berlakunya PP 10 Tahun 1983)
- Bagi PNS yang kehilangan Karis/Karsu untuk penggantian perlu melampirkan:
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (asli)
- Laporan perkawinan pertama (LPP) atau laporan perkawinan janda/duda
- Pas photo terbaru ukuran 3 X 4 sebanyak 2 lembar
Karis/Karsu berlaku selama yang bersangkutan menjadi isteri/suami sah dari PNS atau Pensiunan.