Sejarah Pengadilan

RESUME PENENTUAN HARI JADI PENGADILAN MILITER

    I. Pendahuluan.

Perumusan Hari Jadi Peradilan Militer sangat dibutuhkan mengingat bahwa sampai dengan tahun 2024 Pengadilan Militer belum memiliki tanggal yang ditetapkan dan diperingatisebagai Hari Jadi (ulang tahun). Penentuan tanggal untuk ditetapkan dan diperingati sebagai Hari Jadi Pengadilan Militer di Indonesia memiliki makna yang sangat penting sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan terhadap perjuangan para pendahulu dan pendiri Pengadilan Militer. Pengadilan militer merupakan bagian integral dari sistem hukum nasional, untuk menjaga disiplin, tata tertib, dan kepatuhan hukum di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Memasuki era reformasi sejalan dengan perkembangan hukum dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer sebagai tonggak penting yang mengatur secara komprehensif mengenai organisasi, kompetensi, dan prosedur peradilan militer.  Perumusan Hari Jadi Pengadilan Militer didasarkan pada aspek historis, yuridis, filosofis dan sosiologis sehingga memiliki legitimasi hukum yang komprehensif.

II. Lintasan sejarah peradilan militer.
a. Sejarah Peradilan Militer sebelum kemerdekaan terdir dari Krijgsraad Dan Hoog Militair Gerechtshof dan  Zee Krijgsraad Krijgsraad bersidang untuk mengadili tiap perkara apabila ada panggilan sidang oleh Komandan Militer. Susunan sidang Krijgsraad ialah seorang ketua (orang sipil-ahli hukum) dengan 4 (empat) orang anggota militer pangkat opsir dan diangkat untuk jabatan itu oleh Komandan Garnizun. Jabatan Auditeur Militer (Oditur) dirangkap oleh seorang bukan militer (sipil) yang diangkat oleh Gubernur Jenderal. Krijgsraad memeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat pertama terhadap semua anggota militer dan orang-orang sipil yang bekerja di lingkungan kemiliteran, kecuali mereka yang pada instansi pertama harus dihadapkan kepada Hoog Militair Gerchtshof. Sedangkan badan pengadilan yang akhir ini (Hoog Militair Gerchtshof) merupakan pengadilan militer instansi kedua dan tertinggi di Hindia Belanda serta berkedudukan di Jakarta. Sedangkan Zee Krijgsraad, Badan ini mengadili perkara pidana yang dilakukan oleh anggota Angkatan Laut Belanda (Koninklijke Marine) yang berada di luar negeri Belanda. Anggota-anggota badan tersebut terdiri dari opsir-opsir AL Belanda dan biasanya bersidang di atas geladak kapal perang pemeriksaan dilakukan oleh Majelis Hakim yang terdiri dari 3 (tiga) orang. Oditurnya ialah biasanya dari Jaksa Landgerecht. Dapat dikemukakan, bahwa Mahkamah Militer Sementara (Belanda) itu bersidang dengan Majelis Hakim, sedangkan Pengadilan Negerinya melakukan sidang dengan sistem Hakim Tunggal
b. Sejarah Peradilan Militer setelah masa kemerdekaan. Sejarah Peradilan Militer setelah masa kemerdekaan berkembang sejalan dengan perkembangan sejarah dan perkembangan ketatanegaraan di Indonesia yang secara umum  dapat dibagi dalam beberapa periode sebagai berikut:
  1. Periode Tahun 1945;
  2. Periode Tahun 1946-1948;
  3. Periode Agresi Ke-2 Tahun 1948;
  4. Periode RIS Tahun 1949-1950;
  5. Periode UUDS Tahun 1950-1959;
  6. Periode Tahun 1959 – 1966;
  7. Periode 11 Maret 1966-1970.

c. Perkembangan Pengadilan Militer sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, dapat kita lihat pada penyelenggaraan fungsi (fungsi penyidikan, penuntutan, dan pengadilan), disamping yurisdiksi, dan kompetensi yang dimiliki. Yurisdiksi Peradilan Militer juga telah dikembangkan menjadi 4 (empat) strata, dan secara formal memiliki kewenangan masing-masing yaitu Pengadilan Militer (Dilmil), Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti), Pengadilan Militer Utama (Dilmiltama) dan Pengadilan Militer Pertempuran (Dilmilpur).
d. Pengadilan satu atap di bawah Mahkamah Agng,  mulai terwujud sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman sebagai penjabaran Pasal 11 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 yang telah mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970. Sesuai ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 menyebutkan pengalihan organisasi, administrasi, dan finansial harus telah selesai dilaksanakan paling lambat tanggal 30 Juni 2004, dimana pelaksanaannya melalui Keputusan Presiden paling lambat 60 hari sebelum tanggal 9 Juli 2004. Secara fisik penyerahan baru dilaksanakan tanggal 1 September 2004 dengan ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima oleh Panglima TNI dan Ketua Mahkamah Agung RI.

    III. Kajian penentuan hari jadi Peradilan Militer.

Penentuan tanggal sebagai Hari Jadi Pengadilan Militer harus menggambarkan pengakuan terhadap awal mula (sejarah), kelangsungan dan perkembangan Pengadilan Militer di Indonesia. Oleh karenanya penetepan Hari Jadi Pengadilan Militer tidak dapat dilepaskan dari perkembangan sejarah dan landasan yuridis dengan berbagai pertimbangan sebagai berikut:
a.  Berdasarkan pasal II Aturan Peralihan UUD 1945, maka peradilan- peradilan yang telah ada pada jaman pendudukan Jepang dapat tetap berlangsung seperti keadaan sebelumnya, yaitu peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan ketentaraan;
b.  Pengesahan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1946 tentang Pengadilan Tentara yang disahkan pada tanggal 8 Juni 1946 menandai peradilan yang khusus berlaku bagi militer. Sehingga pada tanggal 8 Juni 1946 Indonesia secara sah memiliki Badan Peradilan Militer sekaligus merupakan produk nasional pertama yang dikeluarkan untuk mengatur peradilan militer, sehingga Negara Republik Indonesia;
c. Dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 1946 tentang Pengadilan Tentara, yang disahkan pada tanggal 8 Juni 1946, baik ditinjau dari aspek historis, yuridis, filosofis, maupun aspek sosiologis, maka disarankan tanggal 8 Juni 1946 ditetapkan sebagai Hari Jadi Peradilan Militer untuk diperingati setiap tahunnya.

IV. Penutup.

Penentuan hari jadi Pengadilan Militer merupakan hal urgen untuk ditentukan sehingga Pengadilan Militer memiliki identitas atau jati diri sebagai badan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang mencerminkan semangat kesejarahan dan nasionalisme, untuk  menumbuhkan rasa cinta, bangga, dan rasa memiliki terhadap Lembaga/Institusi Pengadilan Militer serta dasar legitimasi bagi jajaran Pengadilan Militer Mahkamah Agung dalam menyelenggarakan peringatan Hari Jadi Peradilan Militer.
Dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 84/KMA/SK.OTI.I/V/2025 tanggal 22 Mei 2025 tentang Penetapan Hari Jadi Pengadilan Militer maka tanggal 8 Juni ditetapkan sebagai “Hari Jadi Peradilan Militer” untuk diperingati setiap tahun. 

Ditulis oleh Letkol Chk Sudiyo, S.H., M.H.