|
Komitmen terhadap integritas dan transparansi merupakan fondasi utama dalam mewujudkan peradilan yang bersih dan berwibawa. Di lingkungan Pengadilan Militer I-04 Palembang, semangat tersebut terus digaungkan melalui kampanye dan penegasan sikap anti gratifikasi yang dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Pengadilan Militer I-04 Palembang, Letkol Chk Sudiyo, S.H., M.H.
|
|
Sebagai bagian dari badan peradilan di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia, Pengadilan Militer I-04 Palembang berkomitmen penuh mendukung pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Dalam arahannya, Letkol Chk Sudiyo menegaskan bahwa gratifikasi dalam bentuk apa pun—baik berupa uang, barang, fasilitas, maupun bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas—adalah tindakan yang dilarang dan bertentangan dengan prinsip keadilan.
|
![]() |
|
Beliau menyampaikan bahwa integritas bukan hanya slogan, tetapi harus menjadi budaya kerja seluruh aparatur peradilan. Setiap hakim, panitera, maupun aparatur sipil di lingkungan Pengadilan Militer I-04 Palembang wajib menjaga profesionalitas, menolak segala bentuk pemberian yang dapat mempengaruhi independensi, serta melaporkan apabila menemukan indikasi gratifikasi.
|
|
Lebih lanjut, ditegaskan bahwa transparansi pelayanan kepada para pencari keadilan merupakan bentuk nyata dari komitmen anti gratifikasi. Seluruh proses persidangan dan administrasi perkara dilaksanakan sesuai prosedur, terbuka, dan akuntabel, tanpa ada pungutan liar ataupun praktik-praktik yang mencederai marwah institusi.
|
|
Melalui deklarasi dan penguatan komitmen anti gratifikasi ini, Plt Kadilmil Letkol Chk Sudiyo, S.H., M.H. mengajak seluruh jajaran untuk menjaga kehormatan lembaga peradilan militer, meningkatkan kepercayaan publik, serta mewujudkan peradilan yang bersih, transparan, dan berintegritas.
|
