Surat Edaran dari Kadilmil I-04 Palembang

Sesuai dengan Surat Edaran dari Kadilmil I-04 Palembang No. 1 Tahun 2024 tanggal 19 Agustus 2024 tentang Penetapan Pelimpahan Perkara Wajib Menggunakan Aplikasi E-Berpadu di wilayah Hukum Pengadilan Militer I-04 Palembang, dengan diumumkannya informasi ini maka penerimaan pelimpahan perkara di Dilmil I-04 Palembang wajib menggunakan Aplikasi E-Berpadu dengan rincian sebagai berikut:
a. Wilayah hukum Sumatera Selatan terhitung mulai tanggal 1 September 2024
b. Wilayah hukum Lampung berlaku terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2024
c. Wilayah hukum Jambi dan Bengkulu berlaku terhitung mulai tanggal 1 November 2024
d. Wilayah hukum Bangka Belitung berlaku terhitung mulai 1 Desember 2024
Demikian untuk dipedomani dan dilaksanakan.
Surat edaran dapat diakses melalui link berikut ini :
https://drive.google.com/file/d/1S_68KXWBsc0byV0SI_5bxgpkkFk_J1Co/view?usp=sharing

Tinggalkan komentar